kievskiy.org

Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta dan Maki Polisi Jadi Tersangka

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan

 

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka atas kasus ambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Kasus itu sebelumnya viral di media sosial, dan menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lantaran sejumlah debt collector tersebut juga memaki anggota kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tujuh tersangka itu di antaranya Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara itu empat tersangka lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.

"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus, dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang (DPO) termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," tutur Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga: Ganda Campuran Praveen-Melati Comeback di Tur Eropa 2023

Para tersangka kata Hengki dikenakan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Kemudian mereka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas pengambilan paksa kendaraan.

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Clara Shinta ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat