kievskiy.org

Anggota Polisi Dimaki Debt Collector, Kapolda Metro Jaya: Saya Tidur Jam 3, Darah Saya Mendidih

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran /Tangkapan layar Instagram @poldametrojaya Tangkapan layar Instagram @poldametrojaya

PIKIRAN RAKYAT – Media sosial dihebohkan dengan aksi debt collector merampas mobil milik Selebgram dan TikTokers Clara Shinta. Dalam video yang beredar viral, tampak seorang anggota polisi yang berusaha menengahi malah ikut dibentak dan dimaki oknum debt collector.

Clara Shinta menyebut aksi perampasan mobil oleh oknum debt collector terjadi di sebuah apartemen pada 8 Februari 2023.  Selanjutnya, Selebgram dan TikTokers yang juga putri ke-5 dari WS Rendra itu membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Menanggapi kehebohan video anggota polisi yang dibentak oknum debt collector, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran memberikan sorotan khusus. Bahkan, kapolda lulusan Akpol 1991 mengaku sampai tidak bisa tidur.

“Sampai tadi malam, saya tidur jam tiga (pagi), darah saya mendidih itu, saya lihat anggota dimaki-maki begitu,” kata Irjen Pol Mohammad Fadil Imran dalam video yang dibagikan Instagram @poldametrojaya.

Baca Juga: Kronologi Debt Collector Aniaya Wartawan di Bekasi, Berusaha Rampas Alat Liputan

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Metro Tanah Abang memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas menghadapi preman-preman yang berada di wilayah DKI Jakarta.

“Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta, jangan mundur lagi. Yang debt collector-debt collecteor macam begitu, jangan dibiarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama. Ini Kasat Serse-kasat Serse jangan terlambat datang ke TKP kalau ada (kasus) begitu, cepat respons, cepat tangkap,” katanya.

Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, kemudian, mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa penagihan untuk lebih memperketat kriteria debt collector yang ditugaskan. Pasalnya, penagihan dengan tindak kekerasan verbal bahkan fisik dapat diancam pidana.

“Termasuk yang order, siapa itu perusahan leasing yang order debt collector begitu? Nggak boleh lagi ada debt collector (kasar) begitu,” ucap Irjen Pol Mohammad Fadil Imran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat