kievskiy.org

Irjen Fadil Imran: Pengguna Narkoba Seharusnya Direhabilitasi Bukan Penjara

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jorono Pixabay/jorono

PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan setiap pengguna narkoba tidak mesti dilakukan penanganan hukum secara pidana penjara melainkan dapat direhabilitasi.

Hal itu diungkap Fadil terkait meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya d Jakarta.

"Tidak ada gunanya mereka ditempatkan di penjara. Bandar akan pergi dengan sendirinya kalau angka prevalensi ini bisa kita turunkan," ujar Fadil, Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Kode Redeem FF 31 Oktober 2022, Jangan Terlewatkan yang Akhir di Bulan Ini

Menurut Fadil, bukan pengguna yang harus ditindak hukum dengan penjara melainkan mereka para bandar narkoba.

"Supply dan demand-nya ini kita harus putus. Oleh sebab itu, upaya yang paling baik untuk perang melawan narkoba ini, disamping menangkap bandarnya, adalah mengobati penggunanya," ucapnya.

Fadil pun mengungkapkan, berdasarkan data kasus penyalahgunaan narkoba di Jakarta meningkat dari 1,8 persen menjadi 1,95 persen.

Baca Juga: Kasus Nikita Mirzani Disebut Terlalu Dibuat Heboh, Fitri Salhuteru: Melebihi Kasus Besar

Katanya jumlah itu didapat dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia pada 2020 dan 2021.

Oleh karena itu kata Fadil, diperlukan upaya untuk pencegahan salah satunya dengan rehabilitasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat