PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya meminta agar narapidana berinisial AE (23) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur menyerahkan diri.
"Kami menghimbau lah ya kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Karena bagaimanapun itu adalah suatu hal yang salah, melarikan diri dari tahanan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin, 31 Oktober 2022.
"Apalagi dia sudah memiliki keputusan yang inkrah, dalam putusan itu kan menjalani 14 tahun masa hukuman penjara. Nah ini tentunya polisi akan mencari yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Biodata Lee Ji Han: Aktor Korea Selatan yang Tewas dalam Tragedi Halloween Itaewon
Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya melalyi satuan wilayah tengah memburu napi tersebut.
"Jadi untuk menangkap pelaku yang kabur itu memang kami mengedepankan satuan wilayah dulu, Polres Jakarta Timur untuk mencari yang kabur itu," tuturnya.
Sebelumnya, narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AE (23) kabur pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan menyebut, narapidams itu itu melarikan diri dengan cara memanjat pagar.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Soroti Permasalahan Ras dalam Prosedur Penerimaan Mahasiswa Universitas Top