kievskiy.org

LPSK Pelajari Pengajuan JC Tiga Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Pol Teddy Minahasa. /Antara/HO Polda Sumbar Antara/HO Polda Sumbar

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memelajari permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tiga tersangka atas kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Ketiga tersangka yang mengajukan JC itu di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif.

"Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Hasto menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu sedikitnya 1 pekan untuk memelajari pengajuan berkas JC tersebut sebelum diputuskan apakah layak atau tidak.

Baca Juga: Galon Sekali Pakai Berpotensi Mengandung Etilen Glikol, Bukan Solusi Tepat Tangani Sampah Plastik

"Dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna. Nanti yang akan memutuskan adalah tujuh orang pimpinan LPSK," ujarnya.

Kasus narkoba Teddy Minahasa terungkap atas penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya yang awalnya menangkap tiga warga sipil.

Penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi lain hingga mengarah ke Teddy Minahasa.

Baca Juga: Song Joong Ki dan Kim Tae Ri Diduga Kencan, Agensi Akhirnya Angkat Bicara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat