PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio terhadap anak petinggi GP Ansor, David, tidak dapat selesai dengan terjadinya perdamaian pada kedua belah pihak. Hal ini didasarkan pada delik aduan yang dilaporkan ke pihak kepolisian masuk ke dalam hukum pidana.
Mahfud MD menilai, kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak akan tetap berlanjut sesuai hukum pidananya yakni Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang menerangkan jeratan hukuman untuk pelaku penganiayaan berat mencapai maksimal penjara selama lima tahun.
Adapun kondisi David sebagai korban penganiayaan sampai saat ini masih tak sadarkan diri di ICU sejak terjadinya aksi brutal itu pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujar Mahfud MD.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," ujarnya menegaskan.
Sebagai informasi, tindak pidana yang masih bisa diselesaikan dengan cara perdamaian hanya mengarah pada sejumlah kasus ringan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian/penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya.
Selain itu, Mahfud juga meminta pejabat pajak yang membiarkan gaya hidup mewah pada anaknya agar segera diperiksa oleh pihak terkait. Dalam hal ini, Rafael Alun Trisambodo, menurutnya, harus diperiksa sesuai aturan.
"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujarnya menuturkan.