kievskiy.org

Indonesia Waspadai KLB Flu Burung Meski Risiko Infeksi pada Manusia Masih Rendah

Ilustrasi flu burung.
Ilustrasi flu burung. /Pixabay/Prawny

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia tengah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meskipun saat ini risiko infeksi pada manusia masih terbilang rendah. Kementerian Kesehatan pun telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan bentuk kewaspadaan, mengingat mutasi virus tersebut cepat dan konsisten pada mamalia. Oleh karenanya, virus itu memiliki kecenderungan untuk menjadi zoonosis atau penyakit yang berpotensi dapat menular dari hewan ke manusia.

“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, dikutip pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Untuk mencegah dan mengendalikan flu burung pada manusia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh wilayah Indonesia diminta berkoordinasi dengan pihak instansi terkait. Salah satunya, yang membidangi fungsi kesehatan hewan.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Lama Curigai Harta Jumbo Rafael Alun Trisambodo, Tak Ada Tindakan

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta untuk menyiapkan fasilitas kesehatan guna mendukung penatalaksanaan kasus suspek flu burung. Hal itu harus dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Tak hanya itu, kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel pun juga diminta untuk disiapkan.

Dalam surat edaran, diinstruksikan pula untuk mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC). Terlebih, dalam mendeteksi sinyal epidemiologi. Tingkat kewaspadaan dini di daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) pun diminta untuk ditingkatkan.

Puskesmas harus melaporkan setiap adanya penemuan kasus suspek flu burung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Pelaporan tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Kemudian, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus segera melapor ke PHEOC Ditjen P2P dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Maxi pun mengatakan jika pihaknya juga telah memerintahkan KKP untuk mengawasi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pintu perbatasan negara, baik di bandar udara, pelabuham maupun pos lintas batas darat negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat