kievskiy.org

Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria. Hakim Ketua Ahmad Suhel pun mengatakan jika terdakwa dapat menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan vonis tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel, Senin, 27 Februari 2023.

“Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima,” ujar Ahmad Suhel.

Menanggapi hal tersebut, Agus Nurpatria mengatakan bahwa ia masih akan berpikir terlebih dahulu bersama dengan penasihat hukumnya.

Baca Juga: Bharada E Mendekam di Lapas Salemba, LPSK Pertimbangkan Aspek Pengamanan

“Pikir-pikir dulu,” ucap Agus.

Pertimbangan hakim

Hakim menyatakan bahwa Agus Nurpatria tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Namun, Agus Nurpatria terbukti secara sah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim pun mempertimbangkan sejumlah hal untuk menyusun putusan vonis, termasuk soal hal yang meringankan dan memberatkan Agus Nurpatria. Adapun, salah satu hal yang meringankan Agus Nurpatria yaitu berkaitan dengan adanya tanggungan keluarga.

Baca Juga: Teddy Minahasa Punya Hubungan Spesial dengan Linda si Saksi Mahkota, Hakim: Nanti Kita Tanyakan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat