kievskiy.org

Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Ayah Brigadir J Buka Suara

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Diketahui, keempatnya mengajukan banding secara terpisah.

Kuat Ma'ruf mengajukan banding terlebih dahulu pada Rabu, 15 Februari 2023. Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya mengajukan banding pada Kamis, 16 Februari 2023.

Hal tersebut pun turut ditanggapi oleh Samuel Hutabarat yang merupakan ayah Brigadir J. Samuel Hutabarat mengatakan, ia menghargai langkah yang diambil Ferdy Sambo, dan tiga terdakwa lainnya. Menurutnya, banding merupakan salah satu hak dari para terdakwa.

"Ya itulah salah satu hak daripada terdakwa," katanya, dikutip pada Minggu, 19 Februari 2023.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Terapis Jepit Kepala Balita di Depok Bekerja Tak Sesuai SOP

Ayah Brigadir J itu menyebut bahwa upaya banding yang diajukan para terdakwa bukan merupakan tahapan terakhir untuk memutuskan pidana kepada empat terdakwa tersebut. Pasalnya, nantinya masih terdapat peninjauan kembali, dan kasasi.

Oleh karena hal tersebut, perjuangan untuk memperoleh keadilan untuk Brigadir J pun masih panjang.

"Itu hak terdakwa selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu, ada tiga tahapan. Itu kami serahkan kepada mereka, itu hak mereka. Kami ya hargai apa hak mereka," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Book of Eli: Aksi Denzel Washington Selamatkan Alkitab Terakhir di Bumi

Samuel Hutabarat pun menyerahkan putusan banding tersebut kepada yang berwenang. Ia percaya bahwa majelis hakim dapat memutuskan keadilan untuk anaknya. Ia juga tak menaruh harapan yang muluk-muluk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat