kievskiy.org

Kejagung Ajukan Banding Terkait Putusan terhadap Ferdy Sambo, Komjak Ikut Buka Suara

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Langkah Kejaksaan Agung itu pun didukung oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Ketua Komjak Barita Simanjuntak.

"Jadi apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka jaksa penuntut umum menjadi wajib untuk banding," katanya, dikutip dari Antara pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Menurut penjelasan Barita, berdasarkan teknis peradilan di Indonesia, disebutkan bahwa hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada dua pihak, yaitu, terpidana, dan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: MinyaKita Palsu Ditemukan di Sragen Jawa Tengah, Masyarakat Diminta Lebih Waspada Saat Membeli

Secara teknis, jika terpidana mengajukan upaya hukum banding, maka jaksa penuntut umum (JPU) juga harus mengimbanginya dengan menyatakan banding. Hal itu dilakukan guna mengawal, dan menjaga proses hukum yang berjalan agar selaras dengan dakwaan, dan tuntutan JPU.

Barita pun mengatakan, sangat penting untuk JPU menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana (memori banding) dengan membuat kontra memori banding.

"Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili secara komprehensif," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari di Depok yang Buang Korban di Semak-semak Sudah Diamankan, Status Pelaku Belum Ditetapkan

Berdasarkan keterangan Barita, ketentuan mengenai hal tersebut juga memiliki pedoman, parameter, dan indikator yang jelas di Kejaksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat