kievskiy.org

Kejagung Ungkap Alasan JPU Ikut Banding Ferdy Sambo Cs, Singgung Soal Kehilangan

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan yang diberi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 4 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candarawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuao data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yoshua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sambo Cs menggunakan hak bandingnya pada 15 Februari 2023. Menindaklanjuti kabar tersebut, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan banding pada para terdakwa.

Kendati tidak menjelaskan secara rinci alasan JPU mengajukan banding dalam kasus ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan agar kelak tak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya.

Baca Juga: Reaksi Presiden FIFA Gianni Infantino Usai Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua PSSI 

"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ketut juga menerangkan, banding yang dilakukan JPU ditujukan untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.

Ada pun permohonan banding JPU terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan Yoshua tertuang dalam akta permintaan sebagai berikut.

1. Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA'RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat