kievskiy.org

Bharada E Mendekam di Lapas Salemba, LPSK Pertimbangkan Aspek Pengamanan

Bharada E.
Bharada E. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.

Selama menjalani hukumannya itu, Bharada E akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba. Hal itu dilakukan sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut pertimbangan LPSK untuk merekomendasikan Bharada E di Lapas Salemba adalah soal aspek pengamanan. Selain itu, aspek pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak bersyarat juga jadi pertimbangan.

“Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri. Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” ucap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Sang Istri Bandingkan dengan Hukuman Bharada E

Bharada E telah dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba cabang Jakarta Pusat pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 13.00 WIB. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah menjalani eksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada E.

Divonis ringan

Dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan lima pelaku utama ini, Bharada E mendapat vonis paling ringan. Keterlibatannya dalam mengungkap kasus sebagai justice collaborator, jadi pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan vonis.

Hukuman Bharada E ini bahkan membuatnya tetap bisa kembali ke institusi Polri. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman pada Bharada E berupa demosi selama satu tahun.

Hal itu disambut baik oleh sejumlah pendukung Bharada E. Namun sejumlah pihak juga mengkritik keputusan Polri itu, pakar hukum bahkan menyebut tak ada dasar hukum yang membenarkan Bharada E bisa kembali ke institusi Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat