kievskiy.org

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Sang Istri Bandingkan dengan Hukuman Bharada E

Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice pengungkapan kematian Brigadir J.
Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice pengungkapan kematian Brigadir J. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

PIKIRAN RAKYAT – Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hendra menjalani sidang vonis pada Senin, 27 Februari 2023 ini.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana yang dipimpin Ferdy Sambo. Tak hanya hukuman penjara, Hendra juga mendapat denda senilai puluhan juta.

Hendra Kurniawan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara. Namun dia hanya didenda Rp10 juta subside tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp27 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Baca Juga: Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Sebelum sidang digelar, dukungan untuk Hendra Kurniawan mengalir dari publik. Sejumlah karangan bunga dikirim di luar pagar PN Jakarta Selatan.

“Semoga hakim memberikan keadilan buat Pak HK dan Pak AN,” ucap tulisan di salah satu karangan bunga untuk Hendra, dikutip dari Instagram sang istri, Seali Syah @sealisyah.

Istri Hendra Kurniawan ini pun merasa hukuman untuk sang suami tak adil. Dia pun membandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sama-sama menjalankan perintah pimpinan. RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara,” kata Seali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat