kievskiy.org

Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan.
Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan. /Aditya Pradana Putra/foc. Aditya Pradana Putra/foc.

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda (Rp)27 juta," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Lebih Rendah dari JPU, Anak Buah Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Adapun putusan terhadap Hendra lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, perintangan penyidikan dalam penanganan pembunuhan Brigadir J dilakukan Hendra bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Hendra telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Selain itu, dalam kasus ini, Sambo juga telah divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lantaran terbukti melakulan pembunuhan berencana. Dia juga terbukti melakukan pelanggaran dalam penanganan pembunuhan tersebut atau obstruction of justice.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat