kievskiy.org

Bantu Sambo Rusak CCTV, Hendra Kurniawan Dtuntut Jaksa 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice pengungkapan kematian Brigadir J.
Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice pengungkapan kematian Brigadir J. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

PIKIRAN RAKYAT – Setelah menjatuhkan tuntutan pada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, jaksa penuntut umum (JPU) kini mengumumkan besar tuntutan untuk terdakwa obstruction of justice dalam kasus serupa.

Bagi mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, JPU menuntut hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda sebanyak Rp20 juta.

Berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023, jaksa meyakini Hendra Kurniawan terlibat perusakan CCTV, sehingga menunda atau menghalangi fakta terungkap dalam kasus kematian Brigadir J.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

Baca Juga: KPU: Peserta Pemilu 2024 Maksimal Bisa Buat 10 Akun Media Sosial di Setiap Platform

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," ucap jaksa lagi.

Hendra diyakini jaksa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk perbuatan tersebut, Hendra juga dikenai denda senilai Rp20 juta. Namun jika jumlah tersebut tidak bia terbayarkan, maka dapat ditukar dengan kurungan tambahan selama 3 bulan.

Seperti diketahui, peran Hendra Kurniawan dalam dakwaan ialah keterlibatannya merusak rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan, sebagai tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat