kievskiy.org

Sidang Komisi Etik Polri: Brigjen Hendra Kurniawan Diberhentikan

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. /Antara/Sigit Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan memecat Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota kepolisian.

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 31 Oktober 2022.

Dalam sidang itu kata Dedi, Hendra juga dinilai terbukti melakukan tindakan yang melanggat kode etik Polri.

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Kemnaker: Presentase Sesuai dengan Inflasi

"Yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.

Adapun sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra merupakan tindak lanjut atas dugaan perintangan penyidikan di kasus pembunujan Brigadir Nosfriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penembakan itu diinisiasi oleh Ferdy Sambo bersama dengan empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat