kievskiy.org

Lebih Rendah dari JPU, Anak Buah Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan).
Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan). /Antara Foto/ Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menilai Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait obstruction of justice.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J dari Ferdy Sambo, Agus Nurpatria: Saya Merasa Dibohongi

Pada pembacaan vonis, hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Agus. Hal yang memberatkan yakni Agus dinilai tidak berterus terang serta tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.

"(Hal yang meringankan) terdakwa belum pernah dipidana dan masih mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.

Adapun putusan terhadap Agus lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, perintangan penyidikan dalam penanganan pembunuhan Brigadir J dilakukan Agus bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat