kievskiy.org

LPSK Hormati Putusan Sanksi dari Komisi Kode Etik Polri untuk Bharada E: Aspirasi Masyarakat Didengar

 Richard Eliezer alias Bharada E.
Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023. Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap mempertahankan Bharada E sebagai personel Polri.

Meski demikian, Komisi Kode Etik Polri tetap menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun untuk Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Selain itu, Bharada E juga dijatuhi sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Tak hanya itu, Bharada E pun diberikan sanksi lain yaitu kewajiban untuk meminta maaf di hadapan sidang KKEP, dan pimpinan Polri.

Baca Juga: Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Pakar Hukum Udara Sebut Negara Wajib Beri Perilindungan

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip pada Kamis, 23 Februari 2023.

Menanggapi keputusan dalam sidang KKEP tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun turut mengapresiasi dan menghormatinya. Wakil Ketua Umum LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menilai bahwa hasil putusan tersebut menunjukkan bahwa Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator.

Menurut Edwin, putusan sidang tersebut memang membuat Bharada E memiliki kesempatan untuk kembali berkarir di Polri.

Baca Juga: Kasus Difteri di Garut Bertambah, Mayoritas Penderitanya Anak-Anak

"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat