kievskiy.org

Tak Peduli Latar Belakang Keluarga, Polisi Bakal Beri Pasal Terberat pada Pelaku Penganiayaan Terhadap David

Ilustrasi kasus penganiayaan anak oleh MDS terhadap D.
Ilustrasi kasus penganiayaan anak oleh MDS terhadap D. /Pixabay/PublicDomainPictures Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT – Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), dua pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Publik pun berharap polisi bisa menegakkan keadilan agar Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diberi hukuman berat. Pasalnya, aksi penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka disebut tak manusiawi.

Kondisi korban bahkan sangat mengenaskan karena mengalami koma selama lebih dari sepekan. Masyarakat sempat skeptis dan takut apabila Mario Dandy Satriyo akan dijatuhi hukuman ringan lantaran latar belakang keluarganya yang merupakan pejabat dan orang kaya.

Namun kekhawatiran publik itu ditepis oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang menanganinya. Kepolisian akan tetap memberikan hukuman berat pada kedua pelaku yang terlibat, tanpa memandang latar belakang keluarga mereka.

Baca Juga: Pengacara Shane Bongkar Kuatnya ‘Kuasa’ Mario Dandy: Klien Saya Selalu di Bawah Tekanan

“Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu, 1 Maret 2023.

Tak hanya Mario, semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut juga akan diproses hukum. Trunoyudo meminta masyarakat untuk bersabar lantaran proses penyidikan masih berlangsung.

“Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlajut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” katanya menambahkan.

Polres Metro Jakarta Selatan juga menanggapi keterangan dari Menkopolhukam Mafhud MD, yang menyebut pelaku bisa disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP. Menurut Trunoyudo, segala masukan dari pakar atau pihak terkait bisa dipertimbangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat