kievskiy.org

DPRD NTT Tolak Keras dan Mengaku Kecewa Soal Siswa SMA Masuk Pukul 5.00: Aturan Sepihak

Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa SMA/SMK di NTT.
Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa SMA/SMK di NTT. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur dengan tegas menolak kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi anak SMA/SMK di NTT dimulai pukul 05.30 WITA.

"Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa di Kupang, Kamis 2 Maret 2023.

Ia juga mengaku pada Rabu 1 Maret 2023 lalu telah melakukan rapat dengan pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi. Mereka membahas mengenai jadwal KBM siswa SMA yang dianggap tidak sesuai di depan Kadis Pendidikan NTT.

Yunus mengatakan, aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT membuatnya kecewa. Pasalnya Gubernur NTT tidak melakukan kajian terlebuh dahulu terkait aktivitas sekolah jam 5.30 pagi.

Baca Juga: KKB Papua Tembak 4 Aparat di Kabupaten Yahukimo, 1 Prajurit TNI Gugur

Dia mengatakan penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu tidak hanya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di NTT aja, tetapi juga viral di seluruh Indonesia dan tanggapannya beragam.

Yunus mengatakan pihaknya meminta agar penerapan aturan tersebut harus dikaji ulang, dan selama proses pengkajian penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu harus dihentikan atau dipending.

"Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT," ujar dia.

DPRD, lanjut Yunus, akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan. DPRD sendiri tidak menganggap sekolah jam 05.30 pagi bukanlah suatu kebijakan karena belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagai mana mestinya sebuah kebijakan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat