kievskiy.org

Mahfud MD Dukung KPU Ajukan Banding Usai Diperintahkan Tunda Pemilu: Kalau Secara Logika Pasti Menang

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menentang keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait mengsetujui gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang meminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Mahfud MD beranggapan jika PN Jakpus sedang membuat sensai yang berlebihan mengsetujui gugatan sebuah partai. Menurutnya, vonis tersebut dapat memicu kontoversi dan mengganggu konsentrasi pelaksanaan Pemilu 2024.

"Sensasi Berlebihan PN Jakpus. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan," ujarnya Kamis 2 Maret 2023 dikutip dalam akun Instagram @mohmahfudmd.

"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," katanya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Mario Dandy, Pengacara David: Semua Berawal dari AG

Ia juga mengajak KPU untuk melakukan banding dan melawan secara hukum gugatan yang tidak logi sini. Menurutnya, berdasarkan logika KPU akan menang.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan scr hukum.
Kalau scr logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tdk punya wewenang utk membuat vonis tsb," katanya.

Mantan Ketua MK ini pun mebeberkan alasan hukum mengapa Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang tersebut.

"1- Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat