kievskiy.org

Dewan Pers Pastikan Peran Pelaksana Perpres Publisher Rights Hanya Penyeimbang Keadilan

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberi penjelasan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberi penjelasan. /Dewan Pers.

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pers telah memastikan peran pelaksana dalam draft rancangan Peraturan Presiden Publisher Rights, hanya sebatas penyeimbang keadilan antara perusahaan media dengan platform digital. Dewan Pers secara gamblang menerangkan kebermanfaatan Perpres Pubslisher Rights bagi ekosistem perusahaan pers masa sekarang.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menerangkan perihal kehadiran pelaksana yang mengurus penerapan rancangan Perpres Publisher Rights, alih-alih menyepakati pembentukan lembaga baru.

Adapun sorotan rancangan Perpres Publisher Rights terungkap dalam siaran pers rutin 'Dewan Pers Menyapa' yang digelar secara daring dalam akun YouTube mereka.

"Di draft Perpres usulan Dewan Pers dalam Pasal 15 (menerangkan), kami berhak menyusun aturan untuk kehidupan pers. Jadi, bersama konstituen, kita menyepakati tidak membentuk lembaga baru," ujar Ninik menguraikan penjelasan dalam siaran pers pada Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Reaksi Thomas Doll Usai Penundaan Laga Persija vs Persib Disebut Menguntungkan Timnya

Menurut Ninik, pelaksana Perpres akan bertugas secara independen dalam melaksanakan mediasi antara berbagai perusahaan media dengan platform digital yang beroperasi di Indonesia.

"Kami menyebut pelaksana dalam draft Perpres, di mana mereka sebagai unit yang independen dan bertindak melakukan mediasi," ujarnya lagi.

Dipaparkan Ninik, peran pelaksana yang dimaksud dalam draft perpres publisher right akan memiliki hak untuk tiga hal.

Untuk yang pertama, Ninik mengungkapkan peran pelaksana yang ada dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang ingin meningkatkan kehidupan pers.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat