kievskiy.org

KPK Kantongi 2 Nama Konsultan Pajak Mantan Pegawai DJP Terkait Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023. KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023. KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi beberapa nama terkait pihak yang menjadi perantara atau nomine transaksi yang dilakukan pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala menyebut Rafael menggunakan beberapa rekening milik konsultan pajak sebagai nomine penerimaan harta milik Rafael Alun.

“Diduga jadi nomine untuk penerimaan RAT. Nanti yang bersangkutan ambil dananya dari konsultan," ujar Pahala.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir beberapa rekening yang diduga sebagai nomine yang dilakukan Rafael. Dua di antara nama-nama tersebut adalah seorang konsultan pajak yang diduga merupakan mantan pegawai DJP.

Baca Juga: Soal Kepemilikan Rubicon Rafael Alun Trisambodo, Polisi Pastikan Nama AS Tak Ada di Inafis

“Sudah (kantongi nama). Yang kita dapat dua,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut, Pahala Nainggolan.

Dua nama konsultan pajak yang terkait dengan Rafael diduga kabur ke luar negeri.

KPK mencurigai adanya metode pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun dengan menggunakan nomine dalam melakukan transaksi harta kekayaan Rafael Alun yang lainnya. KPK kemudian melakukan klarifikasi sejalan dengan proses pemeriksaan Rafael Alun.

“Polanya canggih, pake nomie. Salah enggak? Enggak salah di LHKPN. Lalu pakai (atas nama) PT (Perseroan Terbatas). LHKPN kalau PT itu cuma nominal saham,” ujar Pahala Nainggolan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat