kievskiy.org

Cara Lengkap Isi SPT Tahunan Orang Pribadi, Hindari Denda Sebelum 31 Maret 2023

JANGAN sampai telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2019 kalau tak ingin kena denda Rp 100.000.
JANGAN sampai telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2019 kalau tak ingin kena denda Rp 100.000. /Dok. Kominfo Dok. Kominfo

PIKIRAN RAKYAT - Sebentar lagi masuk periode batas waktu untuk pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) orang pribadi di tahun 2023. Tenggat waktu (deadline) pengisian dokumen ini adalah 31 Maret 2023.

Setiap orang atau badan yang masuk dalam kriteria wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Jika melebihi batas waktu, ada kemungkinan kena denda dari pemerintah.

Saat ini, pemerintah sudah memudahkan pengisian SPT Tahunan untuk orang pribadi. Pengisian bisa dilakukan dengan online melalui e-Filling di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Karenanya, masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor pajak.

Baca Juga: Glenn Fredly Akan Gelar Konser, Hadirkan Sosok Hologram

Tetapi, ada cara lengkap untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi secara online. Salah satunya masyarakat harus mendapatkan berkas pelaporan pajak yakni Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, ada beberapa cara mendapatkan EFIN. Caranya yaitu:

a. Telepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri,

b. Live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id,

c. Bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak,

d. Mengajukan cetak ulang EFIN di KPP terdekat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat