PIKIRAN RAKYAT - Hari ini 31 Maret 2022 adalah hari terakhir untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Setiap orang atau badan yang masuk kedalam kriteria wajib pajak, harus membuat Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
31 Maret merupakan hari terakhir untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Jika terlambat tentu akan ada konsekuensinya.
Saat ini proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sudah jauh lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.
Pelaporan SPT Tahunan bisa menggunakan e-Filing dan e-Form.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja menggunakan jaringan internet ataupun tidak.
Karena pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan satu tahun sekali, banyak orang yang lupa menyimpan berkas untuk pelaporan pajak, salah satunya EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Baca Juga: Download Gratis 20 Twibbon Ramadhan 2022, Lengkap dengan Cara Gunakannya