kievskiy.org

Masyarakat Diajak Manfaatkan PPS, Ungkap Harta yang Belum Dilaporkan di SPT Tahunan

Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peratur­an Perpajakan (HPP) diselenggarakan atas kerja sama IKPI dan Pikiran Rakyat secara hibrida, Kamis 9 Desember 2021.
Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peratur­an Perpajakan (HPP) diselenggarakan atas kerja sama IKPI dan Pikiran Rakyat secara hibrida, Kamis 9 Desember 2021. /Pikiran Rakyat/Ai Rika Rachmawati

PIKIRAN RAKYAT - Wajib pajak diajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai sarana untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan. PPS akan berlangsung mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Barat, Yanuar Pamuji mengatakan, PPS merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak.

Melalui program itu, pemerintah mengajak seluruh wajib pajak mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Anggota IKPI, Rizky Cahayanda menjelaskan, PPS memiliki dua skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.

Baca Juga: Delapan Santri Asal Garut yang Jadi Korban Predator Seks, Hamil dan Sudah Melahirkan 

Baca Juga: Tak Hanya Perkosa 12 Santri, Predator Seks di Bandung Diduga Gelapkan Dana Pemerintah untuk Santri

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016-2020.

"Untuk mengikuti program ini, wajib pajak mendeklarasikan harta bersih yang belum dilaporkan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta secara online," ujar Rizky pada Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang diselenggarakan atas kerja sama IKPI dan Pikiran Rakyat secara hibrida, Kamis 9 Desember 2021.

Undang-Undang HPP resmi diundangkan pada 29 Oktober 2021. Sosialisasi Undang-Undang HPP digelar sebagai bentuk partisipasi IKPI dalam mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut.

"Atas harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final," kata Rizky.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat