kievskiy.org

Batas Akhir 31 Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Melaporkan SPT PPh 2020

 Ilustrasi - syarat dan cara melaporkan SPT Tahunan PPh.
Ilustrasi - syarat dan cara melaporkan SPT Tahunan PPh. /Pixabay/mohamed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat yang memiliki kewajiban bidang perpajakan, harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dapat dilakukan hingga batas akhir pada 31 Maret 2021.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa, 9 Maret 2021, Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tersebut.

Formulir SPT yang harus diisi oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun adalah 1770SS bagi pegawai, 1770 bagi pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 bagi nonpegawai.

 Baca Juga: Endus Aksi Mafia Tanah di Jakarta Sejak Lama, Ahmad Riza Patria: Bukan Pekerjaan Mudah

Baca Juga: Akses DJP Online, Simak Cara Melaporkan SPT PPh 2020 Secara Daring Selengkapnya

Sedangkan bagi pemilik penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, dapat mengisi formulir 1770S bagi pegawai, 1770 bagi pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 bagi non pegawai.

Sementara dokumen wajib yang harus diunggah bersama SPT, untuk formulir 1770SS dan 1770S dengan status SPT nihil dan kurang bayar, dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen.

Sedangkan untuk status SPT Lebih bayar, harus melampirkan bukti pemotongan pajak 1721 A1 bagi pegawai swasta, dan bukti potong 1721 A2 bagi pegawai negeri.

 Baca Juga: Nazaruddin Disebut Ikut Danai KLB Demokrat, Ossy Dermawan Pertanyakan Asal Usul Uangnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat