kievskiy.org

Akses DJP Online, Simak Cara Melaporkan SPT PPh 2020 Secara Daring Selengkapnya

 Ilustrasi - Cara melaporkan SPT PPh 2020 secara online.
Ilustrasi - Cara melaporkan SPT PPh 2020 secara online. /Pixabay/Firmbee

PIKIRAN RAKYAT – Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tahun Pajak 2020 dengan batas akhir pada Rabu, 31 Maret 2021.

Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tersebut.

Formulir SPT yang harus diisi oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun adalah 1770SS bagi pegawai, 1770 bagi pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 bagi non pegawai.

Sedangkan bagi pemilik penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, dapat mengisi formulir 1770S bagi pegawai, 1770 bagi pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 bagi non pegawai.

 Baca Juga: Rawan Perbudakan Modern, Jala PRT Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Baca Juga: Merosot di Tes Pramusim MotoGP 2021, Valentino Rossi Akui Dirinya Kurang Cepat

Sementara dokumen wajib yang harus diunggah bersama SPT, untuk formulir 1770SS dan 1770S dengan status SPT nihil dan kurang bayar, dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen.

Sedangkan untuk status SPT Lebih bayar, harus melampirkan bukti pemotongan pajak 1721 A1 bagi pegawai swasta, dan bukti potong 1721 A2 bagi pegawai negeri.

Kemudian untuk Formulir 1770, jika menggunakan metode pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan.

 Baca Juga: Sandingkan Keberanian AHY dengan Sosok Penumpas PKI, Willem Wandik: Ingat Perjuangan sang Kakek

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat