kievskiy.org

RAT Dipecat Tanpa Dapat Pensiun, Kemenkeu Sebut Pelanggaran Berat Jadi Alasannya

Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Keuangan mengumumkan keputusan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, kemudian menegaskan bahwa RAT tidak mendapatkan pensiun apapun mengingat terbukti adanya pelanggaran berat yang dilakukan ayahanda tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio itu.

RAT disimpulkan melakukan pelanggaran berat hingga dipecat dari ASN dengan berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Karena ini pelanggaran berat, maka konsekuensinya adalah (dia) dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru Pambudi dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai pada Rabu, 8 Maret 2023.

Adapun dasar hukum yang dipakai untuk keputusan pemecatan RAT tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam PP itu, disebutkan sejumlah kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin dapat dikenakan pada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Sri Mulyani Jawab Teguran Jokowi Buntut RAT: Kita Perbaiki Sesuai Arahan Bapak Presiden

RAT diketahui menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan sejak 1 Maret 2023 lalu yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, seperti Polri, KPK, Kejaksaan, dan PPATK.

Untuk hasilnya, pertama, Kemenkeu membeberkan bahwa harta RAT belum didukung bukti autentik kepemilikan hingga ditemukan sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, adik, dan temannya.

Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT mencakup hal-hal yang dipamerkan dalam media sosial seperti video, foto dan sebagainya.

Kedua, Kemenkeu menyatakan harta kekayaan RAT berkaitan dengan konflik kepentingan dengan jabatannya. Ketiga, Kemenkeu menyinggung gaya hidup pribadi dan keluarga dari RAT yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat