kievskiy.org

AG Ditahan usai Pemeriksaan Perdana sebagai Pelaku Penganiayaan, Polisi Ungkap Sejumlah Alasan

Kolase foto AG dan Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David.
Kolase foto AG dan Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David. ///PMJ News //PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), perempuan berinisial AG (15) kini ditahan pihak berwajib. Polisi mengungkap sejumlah alasan di balik penahanan kekasih Mario Dandy Satrio (20) tersebut.

Pada jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membagi latar belakang penahanan AG ke dalam dua kategori, objektif dan subjektif.

"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata dia, dikutip Rabu, 8 Maret 2023.

Adapun secara subjektif, penahanan dilakukan sebab penyidik khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana serupa.

Baca Juga: Kemenkeu Akui Belum Tahu soal Temuan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun

Meski demikian, Hengki menegaskan mereka tetap berpegang teguh pada hukum peradilan anak sehingga tak melenceng dari koridor yang disepakati. Untuk itu, alih-alih sel tahanan, AG ditahan di LPKS.

"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Hengki Haryadi, masih dalam jumpa pers serupa, Rabu, 8 Maret 2023.

"Di sini ada pertimbangan-pertimbangan lain, penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," katanya lagi.

Baca Juga: Dinkes Subang Bantah Kabar Ibu Hamil Meninggal karena Ditolak RSUD Ciereng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat