kievskiy.org

Cara Lihat LHKPN Pejabat Negara, Masyarakat Bisa Lapor Jika Merasa Ada Harta Kekayaan yang Mencurigakan

LHKPN Pejabat Negara.
LHKPN Pejabat Negara. /YouTube/KPK RI

PIKIRAN RAKYAT – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan hal yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara setiap tahunnya. Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan tersebut tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, kewajiban tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tertuang pula dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyelenggara negara yang wajib melapor harta kekayaannya itu di antaranya adalah para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan para pejabat yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara. Sebagai informasi, dalam mengisi LHKPN, para pejabat pun harus mencatatkan seluruh harta yang dimilikinya, baik milik sendiri, pasangan, dan anak yang masih berada dalam tanggungan.

Masyarakat umum pun dapat melihat LHKPN pejabat negara dengan mengakses situs elhkpn.kpk.go.id. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melaporkan jika terdapat harta kekayaan para pejabat yang terlihat mencurigakan. Namun, masyarakat tetap harus menunjukkan bukti-bukti pendukung.

Baca Juga: 12 Quote Hari Musik Nasional 2023, Cocok Dijadikan Status di Medsos

Lantas, bagaimana cara melihat LHKPN para pejabat negara? Berikut penjelasannya sebagaimana yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

  1. Kunjungi laman #,
  2. Klik menu e-Announcement di bagian atas,
  3. Kemudian, pada menu e-Announcement, masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggaraan negara, lalu klik menu dengan simbol pencarian,
  4. Setelah ditemukan, masyarakat pun dapat melihat total harta kekayaan penyelenggara negara,
  5. Detail atau penjabaran harta kekayaan dapat dilihat dan diunduh dengan mengklik tombol berwarna hijau,
  6. Dengan menekan tombol berwarna biru, masyarakat pun dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut dapat membuat masyarakat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

Tak hanya itu saja, masyarakat juga dapat lapor jika merasa ada LHKPN penyelenggara negara yang tidak sesuai. Caranya, hanya dengan menekan tombol berwarna merah.

Masyarakat bisa melaporkan ketidaksesuaian LHKPN tersebut setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Selain itu, masyarakat juga dapat menyertakan bukti-bukti pendukung dalam pelaporan tersebut, di antaranya seperti foto dan informasi lainnya melalui lampiran, dengan ukuran file maksimal 6.000 kb.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat