kievskiy.org

Tersangka Kasus Peredaran Barang Ilegal PS Store Asal Batam Masuki Tahap Persidangan Kejari Jaktim

ILUSTRASI penangkapan.*
ILUSTRASI penangkapan.* /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milano mengatakan bahwa pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran barang ilegal oleh Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta. 

Milano mengatakan, proses hukum terhadap tersangka PS segera memasuki tahap persidangan.

Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas tersangka.

Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Dimulai, 1.000 Orang Jalani Tarwiyah di Mina

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," katanya Milano, di Jakarta, Selasa 28 Juli 2020.

Pengusaha gawai asal Batam itu ditangkap pihak Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta sebab diduga melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan.

Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek.

Baca Juga: Sekolah di 257 Kecamatan di Jawa Barat Diizinkan Dibuka Kembali, Ridwan Kamil: Dahulukan SMA dan SMK

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Kasus Pidana Penggelapan Handphone PS Store Segera Masuki Tahap Persidangan", selain itu, ada juga uang tunai hasil penjualan Rp61,3 juta sejak Kamis 23 Juli 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat