kievskiy.org

Dibudidayakan di Ladang Seluas 43 Hektare, 25,4 Ton Ganja Dimusnahkan di Aceh

Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pixabay/lovingimages

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 25,4 ton narkotika jenis ganja dimusnahkan jajaran kepolisian Aceh. Tanaman terlarang yang dimusnahkan tersebut berasal dari temuan ladang dengan luas keseluruhan mencapai 43 hektare.

"Sebanyak 25,4 ton ganja tersebut dimusnahkan di dua tempat di Aceh dalam dua hari terakhir," kata Kepala Kepolisian RI Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar di Banda Aceh, Kamis, 9 Maret 2023.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, lokasi ladang ganja yang dimusnahkan tersebut yakni di Kabupaten Aceh Besar dengan rincian luas mencapai 11 hektare yang tersebar di dua titik. Secara keseluruhan, jumlah tanaman mencapai 30.000 batang. Adapun lokasi penemuan ini persisnya berada di perbukitan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Dirjen Pajak Tingkatkan Pelayanan bagi Masyarakat

Lokasi pemusnahan lainnya berada di Kabupaten Nagan Raya dengan luas lahan mencapai 32 hektare dengan sebaran tujuh titik. Jumlah tanaman yang dimusnahkan mencapai 160.000 batang serta 12 karung ganja kering dengan berat mencapai 20 kilogram.

Mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri mengatakan, pemusnahan ladang ganja menjadi komitmen kepolisian terkait pemberantasan dan memerangi peredaran narkotika jenis ganja.

"Pemusnahan tersebut untuk menghentikan pasokan ganja dan juga bagian dari program quick wins Kapolri serta agenda setting Polri pada 2023," kata Ahmad Haydar.

Baca Juga: Perkara Dojo, Wasekjen INKAI Dipolisikan atas Tuduhan Penyelewengan Jabatan

Secara tidak langsung, ujar Ahmad Haydar, pemusnahan tersebut telah menyelamatkan lima juta lebih generasi muda penerus bangsa. Jika jumlah temuan seberat 25,4 ton itu dikalikan Rp1,5 juta per kilogram, putaran uang dari ganja tersebut ditaksir mencapai angka fantastis yakni Rp381 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat