kievskiy.org

Perkara Dojo, Wasekjen Inkai Dipolisikan atas Tuduhan Penyelewengan Jabatan

Ilustrasi karate.
Ilustrasi karate. /Pixabay/Edurs34

PIKIRAN RAKYAT - Profesor Hermawan Sulistyo melaporkan Wakil Sekjen Pengurus Pusat Institusi Karate-Do Indonesia (Inkai), Arya Bima Yudiantara atas dugaan penyelewengan jabatan. Laporan yang terdaftar dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada 9 Maret 2023.

Hermawan menuturkan, saat ini perkara yang disorot terkait pembangunan Dojo baru di Jalan Urip Sumoharjo No.17. Arya disebut-sebut menggabungkan lahan yang sejatinya tidak boleh diganggu gugat tanpa izin pemerintah.

“2 kavling disatukan, itu gedung bersejarah. Tidak boleh diubah tanpa izin pemerintah,” katanya.

Selain polemik lahan, Hermawan juga menduga Inkai tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) Dojo baru, di mana pembangunannya menggunakan uang anggota, serta tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Oknum Polisi yang Jadi Calo Bintara Tak Dipecat, Arsul Sani: Tidak Cukup, Proses Pidana Juga Dilakukan 

Pembangunan Dojo beserta bukti transfer dari para donatur pun digadang-gadang tidak dilampirkan dalam laporan keuangan saat Munas Keluarga Besar Inkai. Selanjutnya, Hermawan juga merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengawas.

“Saya baru tau juga bahwa nama saya dipakai sebagai pengawas. Diajak rapat tidak pernah, diberitahu tidak pernah, dimintai izin tidak pernah, dan baru tahu bahwa ada nama saya di situ. Jadi semua orang dirugikan,” katanya.

Atas dugaan tersebut, Arya Bima dilaporkan dengan tuduhan penggelapan dan penyelewengan jabatan.

"Kita melaporkan 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Kita menyerahkan bukti adalah laporan pertanggungjawaban keuangan pada saat munas keluarga besar Inkai. Dalam munas keluarga besar INKAI itu yang kurang lebih satu bulan yang lalu, itu tidak dicantumkan adanya pembangunan Dojo INKAI ini,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat