kievskiy.org

Oknum Polisi yang Jadi Calo Bintara Tak Dipecat, Arsul Sani: Tidak Cukup, Proses Pidana Juga Dilakukan

Ilustrasi pendidikan dan pembentukan bintara Polri.
Ilustrasi pendidikan dan pembentukan bintara Polri. /Tribratanews.sumbar.polri.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak lima oknum polisi di wilayah Polda Jawa Tengah terbukti melanggar aturan usai kepergok menjadi calo Bintara Polri terhadap belasan orang. Oknum-oknum tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Namun sanksi yang diberikan kepada lima oknum calo Bintara tersebut justru tergolong sangat ringan. Lima anggota Polri dan dua PNS yang terlibat hanya mendapat denda yang sedikit serta hukuman kode etik.

“Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.

Kelima oknum polisi mendapat sanksi yang berbeda-beda. Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun. Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW harus ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.

Baca Juga: Polisi Soal Calo Penerimaan Bintara Polri: Uang yang Diberikan Ada Rp350 Juta hingga Rp750 Juta

Dua oknum PNS Polri yang terlibat juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan tunjangan selama 12 bulan. Hukuman tersebut terlihat sangat ringan, mengingat mereka meraup keuntungan mencapai ratusan juta dalam proses kecurangan tersebut.

“Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta,” kata Iqbal.

Usai kasus tersebut diusut, uang yang diterima oleh para oknum dikembalikan kepada orang yang berhak. Dalam kasus ini, belasan dari puluhan orangtua calon Bintara telah menyetorkan uang mereka.

Padahal calon Bintara yang sudah menyetorkan uang telah diterima dengan kemampuan masing-masing. Mereka menyetorkan uang sebelum pengumuman kelulusan Bintara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat