PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate yakni Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan uang lebih dari setengah miliar.
Uang itu terkait fasilitas yang diterimanya yang bukan penyelenggara dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia (GAP) terima telah dikembalikan sejumlah (Rp) 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi di Kejagung RI, Senin, 13 Maret 2023.
Kuntadi menjelaskan uang lebih dari setengah miliar itu dikembalikan secara sukarela oleh GAP. Namun demikian pihaknya tidak menutup kemungkinan menjadikan tersangka jika terbukti terlibat.
Baca Juga: Update Banjir Balangan Kalsel: 2.687 Orang Terdampak Luapan Sungai
"Selanjutnya, apakah ada indikasi dia jadi tersangka? itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa," ucapnya.
Periksa Johnny G Plate
Kuntadi juga menyebut akan kembali memeriksa Johnny G Plate dalam kapasitasnya sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
"Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," ucapnya.
Baca Juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Adik Johnny G Plate Terkait Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat BTS