kievskiy.org

BEM Universitas Udayana Berharap Rektor Tersangka Dugaan Korupsi SPI Dimiskinkan

Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara. /Tangkap layar unud.ac.id Tangkap layar unud.ac.id

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) yang menyeret Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara berujung pada seruan "dimiskinkan" apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Ketua BEM PM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara mengatakan pihaknyalah yang akan pertama kali menuntut Prof. Antara untuk dimiskinkan jika terbukti bersalah.

"Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah, tapi nantinya apabila beliau benar terbukti di meja hijau sebagai terdakwa pasti kami adalah orang pertama yang akan menuntut beliau untuk dimiskinkan, dan dipenjara, juga dipermalukan, sanksi sosial," katanya di Denpasar, Selasa, 14 Maret 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Buntut Praktik Bisnis Pakaian Bekas Impor, Polri Lakukan Koordinasi dengan Sejumlah Pihak

Setelah mengadakan konsolidasi terbuka bersama seluruh mahasiswa, Ketua BEM PM Universitas Udayana itu meminta agar Kejati Bali terus mengusut kasus dugaan korupsi dana SPI yang sedang terjadi dan jangan sampai ada permainan di belakang.

"Kami harapkan akan diusut tuntas dan semoga Kejati memang benar-benar bekerja dengan baik dan tidak ada kepentingan tertentu, sehingga hasil akhirnya apakah jadi terdakwa atau bebas," katanya.

Bahkan, Padma mengaku mahasiswa tak terkejut lagi dengan penetapan status tersangka kepada Prof Antara, lantaran sejak awal SPI bergulir sudah banyak kejanggalan, di mana kala itu sang rektor menjabat sebagai Wakil Rektor I sekaligus ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga: Disinggung Soal 'Titipan' PT CLM, Aspri Wamenkumham: Jangan Kaitkan Pak Wamen Dalam Masalah Ini

"SPI harusnya menjadi sumbangan institusi untuk pembangunan gedung, tapi di Unud kurang baik sistemnya karena semua uangnya jadi satu ke rekening Unud, sedangkan seharusnya SPI 100 persen untuk membangun institusi, tapi faktanya 30 persen digunakan untuk tunjangan atau gaji pegawai kontrak," ujar dia.

Menurut mahasiswa, apabila Prof. Antara menjadi tersangka berdasarkan kapasitasnya sebagai ketua panitia pada 2018, maka mantan rektor Prof Raka Sudewi yang merupakan atasannya perlu diusut, begitu pula apabila ia menjadi tersangka sebagai rektor, maka wakil rektor 1 saat ini juga harus ditelusuri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat