kievskiy.org

Ricuh Soal Pakaian Bekas Impor, Polisi Berkoordinasi dengan Dirjen Bea Cukai dan Kemendag

Ilustrasi thrifting.
Ilustrasi thrifting. /Pixabay/Angelsover

PIKIRAN RAKYATThrifting atau bisnis pakaian bekas impor tengah menjadi perhatian dan ramai diperbincangkan oleh publik, terlebih kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menindaklanjuti isu tersebut, Bareskrim Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor tersebut.

Tak hanya itu, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait hal tersebut pun akan dilakukan. Keterangan itu turut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

“Hari ini, Selasa 14 Maret 2023, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau 'thrifting',” katanya, dikutip pada Rabu, 15 Maret 2023.

“Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujarnya dilaporkan Antara.

Baca Juga: Cek Fakta: Putri Candrawathi Dikabarkan Tewas, Nekat Akhiri Hidup di Dalam Penjara

Larangan thrifting

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKop UKM Hanung Harimba sempat membahas larangan thrifting pakaian impor yang sesungguhnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ucapnya.

Hanung mengungkapkan bahwa thrifting merupakan isu yang serius saat ini. Apalagi, melambatnya ekonomi dunia membuat adanya impor barang bekas menjadi sebuah tantangan tambahan bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Dubes Ukraina Tersinggung dengan Wacana yang Diungkapkan Gubernur Bali

Thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro, sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat