kievskiy.org

Turis Asing Dilarang Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Banyak yang Belum Mahir dan Tak Punya SIM

Wisatawan asing mengendarai sepeda motor.
Wisatawan asing mengendarai sepeda motor. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan larangan turis asing memakai motor sebagai kendaraan wisata di wilayahnya. Hal itu rupanya juga disetujui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dengan memperhatikan sisi keamanan berlalu lintas.

Menparekraf memaparkan bahwa keamanan berlalu lintas adalah dasar penting dari keluarnya larangan turis asing memakai motor di Bali.

Di antara para turis asing itu, Menparekraf meyakini mayoritasnya adalah mereka yang belum mahir mengendarai motor, sehingga dapat berisiko tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Sandiaga Uno Enggan Gegabah Soal Usul Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina di Bali

"Banyak dari para wisatawan mancanegara yang belum mahir mengendarai motor dan tidak memiliki surat izin mengemudi motor, yang selama ini belum terlalu diawasi," ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam pernyataan pada Rabu, 15 Maret 2023.

"Karena kalau seandainya mereka mengalami kecelakaan, tentu akan berakibat fatal," ujarnya lagi.

Melanjutkan penjelasan, Menparekraf telah memutuskan mengawasi dan menindak tegas bagi para turis asing yang melakukan pelanggaran atas larangan bermotor itu.

Salah satunya, pengerahan satuan tugas (Satgas) yang akan memberi sosialisasi kepada para turis asing terkait larangan bermotor di seluruh wilayah Bali.

Baca Juga: Larang Wisman Gunakan Motor Sewaan, Dispar Bali Bakal Edukasi Wisatawan Lokal: Mencontohkan yang Baik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat