kievskiy.org

Komisi II DPR Dorong Aturan Capres Buka-bukaan Soal Kepatuhan Pembayaran Pajak ke Publik, KPU Beri Komentar

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung setuju jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan agar calon presiden (capres) buka-bukaan ke publik soal kepatuhan pembayaran pajak.

Doli mengatakan, dia tak akan masalah jika KPU nantinya persyaratan keterbukaan pajak untuk capres yang ingin mendaftar jadi peserta Pilpres 2024. Aturan itu sendiri nantinya akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU).

"(Jika) nanti kemudian dimasukkan dalam satu syarat kewajiban keterbukaan pembayaran pajak (capres) ya saya kira enggak ada masalah. Nanti kita lihat PKPU. Kan KPU tuh yang buat kriteria-kriteria itu," kata Doli menjelaskan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengklaim bahwa pihaknya memang sudah mengatur persyaratan tersebut.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Media Diminta Lebih Berimbang dan Proporsional

"Sepanjang yang saya ketahui yah di UU (Undang-undang) Pilkada, UU pemilu itu memang salah satu syarat itu nanti saya cek kembali yah," kata Hasyim di lokasi yang sama.

Hasyim menuturkan, dalam Pilkada itu ada calon tidak hanya menyampaikan surat keterangan bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tetapi juga melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Lembaga yang berwenang.

"Tapi seingat saya dalam Pilkada itu ada bahwa calon itu harus menyampaikan surat keterangan bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kemudian ada surat keterangan dari kantor pajak yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengurus SPT," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Molor, Perppu tentang Pemilu Siap Dibawa ke Paripurna

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat