kievskiy.org

Bola Liar Putusan PN Jakpus, Hidayat Nur Wahid: DPR dan KPU Sepakat Lanjutkan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang tahapan Pemilu 2024 masih menjadi bola liar. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun ikut menanggapi polemik tersebut.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangi gugatan Partai Prima atas KPU sehingga memerintahkan lembaga pemilu itu untuk mengulangi tahapan Pemilu 2024 yang kini tengah berjalan. Dampaknya adalah pemilu yang disedianya digelar tahun 2024 akan molor sampai 2025. Penundaan secara tidak langsung itu menuai polemik.

Menanggapi hal itu, Hidayat Nur Wahid menekankan agar pihak tertentu tidak terpengaruh dengan putusan PN Jakpus yang mengundang kontroversi berbagai pihak sampai ditanggapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tersebut.

Tak hanya itu, politisi PKS itu juga menyinggung seputar Konstitusi RI saat ini yang jika putusan PN Jakpus itu dilaksanakan, akan bertentangan dengannya, demikian pernyataannya melalui akun Twitter @hnurwahid pada Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Sempat Molor, Perppu tentang Pemilu Siap Dibawa ke Paripurna

“Ya memang begini seharusnya, tak terpengaruh putusan PN Jakpus, DPR dan KPU sepakat Pemilu 2024 tetap lanjut, karena menunda pemilu bertentangan dengan konstistusi, dan sangat membahayakan eksistensi NKRI. Penting pengadilan segera batalkan keputusan PN Jakpus itu,” tulisnya.

DPR dukung KPU lakukan banding

Dukungan terhadap KPU juga datang dari Komisi II DPR RI pada Rabu 15 Maret 2023. Dukungan ini tertuang dalam kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta yang dibacakan Ahmad Doli.

“Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” kata Doli, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Putusan Pemilu Ditunda PN Jakpus Hanya Bisa Dilawan dengan Politik Hukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat