kievskiy.org

KemenKop UKM Ungkap Bahaya Impor Pakaian Bekas: Indonesia Bukan Penampung Limbah

Ilustrasi pakaian bekas.
Ilustrasi pakaian bekas. /Pixabay/JamesDeMers

PIKIRAN RAKYAT - Peredaran produk pakaian bekas impor masih banyak ditemui di Indonesia, baik pembelian langsung maupun melalui marketplace. Kementerian Koperasi UKM mengungkap modus para pelaku dalam menyelundupkan produk hingga lolos dari pemeriksaan petugas imigrasi bandara.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba menyatakan, produk pakaian bekas impor dimanipulasi agar serupa barang baru selama pemeriksaan petugas imigrasi.

Akhirnya, modus penyelundupan yang mengecoh itu telah membuat para petugas imigrasi gagal mendeteksi dan mengamankan produk pakaian bekas impor.

"Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang barang baru kemudian diselipin barang barang bekas pada proses impornya," ujar Hanung Harimba pada Kamis, 16 Maret 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Marak Jastip Obat dari Luar Negeri, Kemenkes: Hati-hati, Siapa yang Tahu Obat Itu Palsu

Pakaian bekas telah termasuk ke dalam daftar larangan impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Berbekal aturan itu, Hanung memperingatkan agar penyelundupan pakaian bekas impor hanya akan berujung pada penumpukan sampah di dalam negeri.

Dalam arti lain, pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia kebanyakan justru tak dapat digunakan lantaran kondisi yang sudah benar-benar rusak.

"Kita enggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin masyarakat bersatu bahwa ini (kegiatan impor pakaian bekas) merugikan," ujarnya.

Baca Juga: Menteri PUPR Soal Penggunaan Produk Dalam Negeri: Sekarang Dilarang Impor

Pemusnahan pakaian bekas impor pun bukan solusi karena caranya harus dibakar. Hal ini berarti membutuhkan biaya besar yang diikuti masalah lingkungan yang didapat setelahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat