kievskiy.org

Marak Jastip Obat dari Luar Negeri, Kemenkes: Hati-hati, Siapa yang Tahu Obat Itu Palsu

Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. /Pixabay/Stavepb

PIKIRAN RAKYAT -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti maraknya fenomena jasa titip (jastip) obat dari luar negeri. Kemenkes mengimbau masyarakat mewaspadai obat-obatan tersebut karena belum terjamin dan keamanannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jastip produk obat telah masuk dalam kategori barang ilegal di Indonesia karena keamanannya belum terjamin.

"Hati-hati, siapa yang tanggung keamanannya, siapa yang tahu obat itu ternyata palsu, dan lainnya," ujar Siti Nadia Tarmizi pada Kamis, 16 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Nadia menyampaikan, membeli obat dari luar negeri boleh dilakukan jika dibeli langsung oleh pihak yang mengonsumsinya dan berdasarkan pengawasan dokter, bukan berasal dari jastip.

Baca Juga: Gas Air Mata Tertiup Angin, Polisi Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan

"Obat boleh untuk kepentingan sendiri, bukan jastip. Tidak ada yang tahu, kalau dibawa orang lain," ujarnya.

Selain ketersediaan obat, faktor harga menjadi alasan mereka yang melakukan jastip obat dari luar negeri. "Jastip itu sebenarnya karena obatnya enggak ada, (juga karena) obatnya di Indonesia jauh lebih mahal," ujarnya lagi.

Nadia mengatakan, obat-obat yang dibeli via jastip biasanya mulai dari penyakit jantung, penurun kadar gula, vitamin, hingga pemulihan penyakit kanker. Semua jenis obat di atas, diakui Nadia memang masih sangat terbatas di Indonesia.

Tak dimungkiri, dunia farmasi Indonesia masih ketat soal pemberlakuan registrasi dan hak dagang obat kanker yang hanya distributor terdaftar di pemerintah yang bisa mengedarkannya.

Baca Juga: Dosen di Padang Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi, Kini Diringkus Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat