kievskiy.org

Obat Sirup Praxion Disetop dari Peredaran Terkait Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di Jakarta

Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol.
Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol. /Pexels/Cottonbro

PIKIRAN RAKYAT – Obat sirup bermerek Praxion disetop dari peredaran oleh pemerintah. Tindakan antisipatif dilakukan pemerintah menyusul adanya dua kasus terbaru gagal ginjal akut yang terjadi di Jakarta.

Dua warga DKI Jakarta berusia 1 dan 7 tahun dilaporkan mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Satu kasus konfirmasi meninggal dunia dan satu lainnya berstatus suspek dan tengah menjalani perawatan intensif.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya melakukan penelurusan untuk mengetahui penyebab pasti kasus gagal ginjal akut terbaru. Investigasi melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut," katanya dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Kembali Terjadi di Jakarta, Epidemiolog Minta BPOM Segera Bertindak

Syahril menerangkan, satu pasien gagal ginjal akut tersebut mengonsumsi obat sirop bermerek Praxion yang dibeli di apotek. Pasien tersebut dilaporkan meninggal di Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan investigasi kasus untuk memastikan keterkaitan gagal ginjal akut yang dialami pasien dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.

Dilansir dari Antara, untuk menentukan ambang batas aman cemaran EG/DEG, bahan baku pelarut obat sirup Propilen Glikol ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada obat sirup tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal pada Anak Kembali Ditemukan di Jakarta, 1 Orang Meninggal Dunia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat