kievskiy.org

63 WNA Lakukan Pelanggaran di Bali, 43 Wisatawan Telah Dideportasi

WNA di Bali.
WNA di Bali. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Barron Ichsan menyebutkan telah menindak 63 pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) selama Januari hingga pertengahan Maret 2023.

Sebagian besar pelanggaran WNA tinggal di Bali, lanjutnya, melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih dari 60 hari dan mereka yang overstay kurang dari 60 hari, tetapi mampu membayar denda.

"Dari 63 (pelanggaran) ini, 20 kasus WNA bayar denda, sementara yang sudah dideportasi ada 43 kasus," kata Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis 16 Maret .

Ia menyebutkan WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran berasal dari Rusia, disusul warga asal Inggris.

Baca Juga: Buruh Menjerit Eksportir Boleh Potong Upah 25 Persen, Said Iqbal: Bikin Rusak Negara!

Kantor Imigrasi Ngurah Rai tercatat paling banyak menindak pelanggaran administrasi keimigrasian oleh WNA dengan total 33 kasus, kemudian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ada 18 kasus, dan Kantor Imigrasi Singaraja 12 kasus.

Pada semester II tahun 2022, perbatasan mulai dibuka untuk kunjungan WNA. Imigrasi di Bali menangani 194 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dan telah dideprtasi.

Kasus pelanggaran juga masih didominasi oleh WNA yang tinggal melebihi masa berlaku visanya.

Kasus Terbaru

Kasus pelanggaran WNA overstay terbaru yang ditangani Imigrasi Ngurah Rai melibatkan dua warga negara Inggris berinisial MAG (60 tahun) dan SC (61 tahun).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat