kievskiy.org

Dianggap Merusak Citra, Imigrasi Bali Larang Masyarakat Viralkan WNA yang Melanggar Peraturan

Wisatawan asing yang menggunakan motor tanpa helm di pulau Bali.
Wisatawan asing yang menggunakan motor tanpa helm di pulau Bali. /Dok Antara Foto/ Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Barron Ichsan meminta kepada warga untuk tidak memviralkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh turis warga negara asing (WNA).

Menurutnya, hal ini dapat memicu citra buruk bagi pariwisata di Bali, dan membuat turis tidak nyaman dan aman karena ada potensi diviralkan jika melakukan kesalahan.

Ia juga memahami jika masyarakat yang memviralkan WNA yang melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera. Namun, jika terlalu berlebihan dapat membuat citra buruk bagi pariwisata Bali.

"Bahwa apabila sampai ditulis oleh media internasional maka akan tercap bahwa Bali akan tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di bali," katanya Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: E-Commerce Diminta Menutup Toko yang Menjual Pakaian Bekas Impor

"Tidak ada orang yang mau berwisata di tempat yang tidak nyaman, makanya saya mengimbau masyarakat untuk langsung mengadukan segalanya jenis pelanggaran yang ditemukan ke kantor-kantor imigrasi atau ke laman-lama yang sudah disediakan" lanjutnya.

63 WNA Lakukan Pelanggaran di Bali

Barron Ichsan menyebutkan telah menindak 63 pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) selama Januari hingga pertengahan Maret 2023.

Sebagian besar pelanggaran WNA tinggal di Bali, lanjutnya, melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih dari 60 hari dan mereka yang overstay kurang dari 60 hari, tetapi mampu membayar denda.

"Dari 63 (pelanggaran) ini, 20 kasus WNA bayar denda, sementara yang sudah dideportasi ada 43 kasus," kata Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis 16 Maret .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat