kievskiy.org

E-Commerce Diminta Menutup Toko yang Menjual Pakaian Bekas Impor

Ilustrasi thrifting.
Ilustrasi thrifting. /Pexels/cottonbro studio

PIKIRAN RAKYAT – Aktivitas thrifting atau jual-beli pakaian bekas impor kini tak hanya dilakukan di sentra penjualan pakaian bekas impor saja, melainkan juga telah merambah ke media sosial dan marketplace atau e-Commerce. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba pun meminta Indonesian e-Commerce Association (idEA) untuk menutup toko penjual pakaian bekas impor di e-Commerce.

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” katanya, dikutip pada Jumat, 17 Maret 2023.

Hanung mengharapkan jika tindakan peringatan takedown penjualan produk pakaian bekas impor sudah terlaksana bahkan bersih dalam sepekan ke depan. Nantinya, Kemenkop UKM pun akan melakukan evaluasi terkait langkah tersebut.

Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga akan meminta data terkait jumlah produk penjualan barang bekas impor yang telah di-takedown dari e-Commerce.

Baca Juga: 8 Klub Lolos Perempatfinal Liga Europa 2022-2023, Berikut Daftarnya

“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujar Hanung sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan pun mengatakan bahwa pihaknya sepakat mematuhi aturan dari pemerintah, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan saya setuju memang semua lini, karena sama-sama satu perahu, penyedia platform, kita sama-sama membantu pengusaha Indonesia berusaha lewat ekosistem digital,” ucapnya.

Baca Juga: Adian Napitupulu Bingung Bisnis Thrifting Dipermasalahkan, Sentil Mendag dan Menteri Koperasi dan UMKM

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat