kievskiy.org

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Bisnis Thrifting Imbas Larangan Jokowi Soal Baju Bekas Impor

Pengunjung melihat pakaian yang dijajakan penjual di Pasar Cimol Gedebage, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 24 Juni 2022).
Pengunjung melihat pakaian yang dijajakan penjual di Pasar Cimol Gedebage, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 24 Juni 2022). /Pikiran-Rakyat.com/DARMA LEGI

Pemerintah Kota Bandung berencana memperketat arus lalu lintas bisnis jual-beli baju bekas impor atau thrifting. Pemerintah setempat menyatakan akan intensif melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi yang lebih berwenang jika didapati praktik ilegal dalam bisnis tersebut.

Kota Bandung memang dikenal sebagai salah satu kawasan yang menjadi tempat usaha penjualan baju bekas impor. Bisnis ini terus menjamur dan kian diminati masyarakat utamanya kaum muda baik sebagai pembeli maupun pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah mulai melarang aktivitas bisnis pakaian bekas impor karena mulai mengganggu tumbuh kembang produk lokal, industri tekstil dalam negeri, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengancam adanya aktivitas impor pakaian bekas atau thrifting yang semakin menjamur ini, yang juga disebut berpotensi menjadi media penyebar penyakit.

Baca Juga: Termasuk Tindakan Ilegal hingga Ganggu Produsen Lokal, Kemenkop UKM Berharap Thrifting Dibatasi

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan institusi terkait soal pengawasan pakaian bekas impor. Nantinya, pihak berwenang tersebut yang akan menindak jika ditemukan adanya praktik ilegal.

“Kita sebagai perangkat dalam pemerintahan harus bertindak untuk bagaimana melakukan pengawasan. Kalua memang ditemukan barang yang dilarang, ya mungkin nanti kita koordinasi dengan instansi berwenang. Karena kalau kita yang langsung mengeksekusi saya tidak kebayang tindakannya harus seperti apa” kata Ema Sumarna di Kota Bandung, Kamis, 16 Maret 2023.

Dia memastikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha yang kedapatan melakukan praktik ilegal dalam bisnis tersebut. Adapun pakaian bekas merupakan barang yang tidak boleh diimpor ke Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Teten Masduki Tegas Tolak Thrifting Impor: Kami Ingin Lindungi UMKM

“Mungkin nanti kita melaporkan apakah barang ini legal atau ilegal. Kalau ilegal, barang apapun juga tentunya menjadi sesuatu yang harus kita lakukan penindakan,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat