kievskiy.org

Menkop UKM: Jangan Sampai Pakaian Bekas Impor Terus Masuk ke Indonesia dan Memukul UMKM

Ilustrasi thrifting.
Ilustrasi thrifting. /Pexels/cottonbro studio

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pakaian bekas impor yang masuk ke dalam negeri merupakan produk ilegal yang berdampak negatif untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan produsen pakaian lokal. Karenanya, jual-beli pakaian bekas impor atau thrifting merupakan aktivitas yang memukul pasar produk UMKM di Tanah Air.

"Thrifting itu produk pakaian bekas dari luar, yang banyak produk ilegal. Ini memukul pasar dari produk UMKM," katanya, dikutip pada Kamis, 16 Maret 2023.

Teten mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk membicarakan mengenai masalah thrifting tersebut dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan agar nantinya tidak ada lagi pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Ingin Buka Usaha di Indonesia, Dua WNA di Bali Palsukan Identitas Keluarkan Uang Puluhan Juta

"Ini akan kami bicarakan dengan Kemendag dan Kemenkeu, jangan sampai pakaian bekas ini terus masuk ke pasar dalam negeri dan memukul UMKM," ujarnya.

Teten menyadari bahwa para penjual pakaian bekas impor di Indonesia juga merupakan pelaku UMKM. Namun, ia yakin pelaku UMKM tersebut bisa mendapatkan stok pakaian dari produksi UMKM lainnya di dalam negeri untuk kemudian diperdagangkan.

"Saya tahu persis, sebenarnya tidak akan kehilangan lapangan kerja (saat tidak ada pakaian bekas impor). Suplainya bisa dari produk dalam negeri, dengan produk UMKM lainnya," ucapnya.

Teten merasa khawatir banyaknya produk pakaian bekas impor yang masuk ke pasar Indonesia itu akan membuat keberadaan produsen pakaian di dalam negeri terancam. Selain itu, adanya jual-beli pakaian bekas impor tersebut juga tidak selaras dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Baca Juga: 3 TKA China Tewas di Perusahaan Tambang Kotabaru Kalsel, Polisi Selidiki Adanya Unsur Pidana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat