PIKIRAN RAKYAT - Setelah 11 tahun menjadi buron, Djoko Tjandra ditangkap langsung oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2020 malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabarnya, penangkapan ini berhasil dilakukan melalui skema police atau P2P.
"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2020.
Baca Juga: Sempat Dikaitkan dengan Kematian Editor Metro TV, 'Orang Ketiga' Kini Nganggur
"Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata Listyo yang memimpin langsung penangkapan Djoko di Malaysia itu.
Djoko telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri. Setibanya di Mabes Polri dia juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Listyo juga berjanji Polisi akan memproses kasus tersebut dengan transparan dan tuntas.
Baca Juga: WNI di Singapura Buang Buah Hatinya ke Tempat Sampah, Polisi Masih Selidiki Identitas Ayah sang Bayi
Sebagaimana diberitakan Ringtimesbali.com sebelumnya dalam artikel "Buron 11 Tahun, Begini Kronologis Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia", menurut Kabareskrim, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.